ADMINISTRASI AKADEMIK

INDEX :

  1. Pelaksana Administrasi Akademik
  2. Registrasi dan Rangkap Studi
  3. Nomor Induk Mahasiswa
  4. Pembimbingan Akademik
  5. Administrasi Nilai
  6. Yudisium
  7. Administrasi Ijazah
  8. Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)
  9. Wisuda
  10. Rangkap Studi

BAB XII
ADMINISTRASI AKADEMIK

Bagian Kesatu
Pelaksana Administrasi Akademik
Pasal 33

Administrasi akademik dilaksanakan oleh Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Informasi (BAKI) di tingkat Universitas dan Subbagian Pendidikan di tingkat Fakultas/Program Pascasarjana.

Bagian Kedua
Registrasi dan Rangkap Studi
Pasal 34

Registrasi dilaksanakan setiap awal semester sesuai dengan Kalender Akademik.

Bagian Ketiga
Nomor Induk Mahasiswa
Pasal 35

  1. Pengaturan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) menjadi wewenang Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Informasi (BAKI) yang pelaksanaannya dilakukan melalui SIREG.
  2. Nomor Induk Mahasiswa (NIM) terdiri atas 11 (sebelas) digit (angka) yang pemaknaannya berdasarkan 4 (empat) kelompok sebagai berikut:
    a. Kelompok pertama terdiri dari 2 (dua) digit, yaitu angka pertama dan kedua, untuk kode tahun seorang mahasiswa terdaftar pertama kali.
    b. Kelompok kedua terdiri dari 5 (lima) digit, yaitu angka ketiga sampai dengan angka ketujuh, untuk kode program studi seorang mahasiswa. Adapun pemaknaan lebih terinci adalah sebagai berikut.
    1. Angka ketiga menunjukkan kode Fakultas atau Program Pascasarjana.
    2. Angka keempat dan kelima menunjukkan kode Program Studi.
    3. Angka keenam menunjukkan kode Bidang Profesi.
    4. Angka ketujuh menunjukkan kode Jenjang Program.
    c. Kelompok ketiga terdiri atas 1 (satu) digit, yaitu angka kedelapan, untuk kode Status Mahasiswa.
    d. Kelompok keempat terdiri 3 (tiga) digit, yaitu angka kesembilan sampai dengan kesebelas, untuk nomor urut mahasiswa pada program studi di tahun terdaftar yang sama.
  3. Alokasi kode untuk fakultas dan PPs.
    a. angka 1 untuk FIP
    b. angka 2 untuk FBS
    c. angka 3 untuk FMIPA
    d. angka 4 untuk FIS
    e. angka 5 untuk FT
    f. angka 6 untuk FIK
    g. angka 7 untuk PPs
    h. angka 8 untuk FE
  4. Alokasi kode untuk bidang profesi.
    a. angka 1 untuk program nonkependidikan
    b. angka 2 untuk program kependidikan
  5. Alokasi kode untuk jenjang program.
    a. angka 3 untuk jenjang D3
    b. angka 4 untuk jenjang S1
    c. angka 5 untuk jenjang S2
    d. angka 6 untuk jenjang S3
    e. angka 9 untuk program profesi
  6. Alokasi kode untuk status mahasiswa.
    a. angka 1 menunjukkan mahasiswa D3 dan S1 bersubsidi,
    b. angka 2 menunjukkan mahasiswa D3 ke S1 bersubsidi,
    c. angka 3 menunjukkan mahasiswa S1 kedua bersubsidi,
    d. angka 4 menunjukkan mahasiswa D3 dan S1 swadana,
    e. angka 5 menunjukkan mahasiswa D3 ke S1 swadana,
    f. angka 6 menunjukkan mahasiswa S1 kedua swadana,
    g. angka 7 menunjukkan mahasiswa PKS,
    h. angka 9 menunjukkan mahasiswa program kerjasama.
    Contoh NIM program studi Manajemen Pendidikan FIP (S1):
    15 - 1 - 01 - 2 - 4 - 1 - 040
    ( 040 ) Nomor urut ke 040
    ( 1 )  Program bersubsidi
    ( 4 )  Jenjang S1
    ( 2 )  Bidang profesi kependidikan
    ( 01 ) Program studi Manajemen Pendidikan
    ( 1 )  Fakultas FIP
    ( 15 )Tahun angkatan 2015
  7. Kelompok kedua untuk kode program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Bagian Keempat
Pembimbingan Akademik
Pasal 36

  1. Mahasiswa wajib meminta pertimbangan dan persetujuan PA sebelum melakukan pengisian KRS secara daring, terkait dengan mata kuliah dan jumlah sks.
  2. Penasehat Akademik memberikan persetujuan secara daring terkait jumlah sks yang diambil oleh mahasiswa untuk semester yang akan dijalani berdasarkan IP yang dicapai pada semester sebelumnya.
  3. Khusus mahasiswa semester I, Penasehat Akademik memberikan persetujuan secara daring mahasiswa mengambil semua matakuliah yang ditawarkan di semester I.
  4. Kelebihan pengambilan sks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan terpotong secara otomatis oleh SIAKAD sesuai dengan batas maksimal sks yang diperbolehkan.
  5. Mahasiswa dapat membatalkan mata kuliah yang telah diambil pada semester berjalan paling lambat minggu ke-8 (delapan) dihitung sejak minggu pertama perkuliahan atas persetujuan dosen PA.
  6. Mahasiswa dapat menambah paling banyak satu mata kuliah pada semester berjalan paling lambat minggu ke-3 (tiga) dihitung sejak minggu pertama perkuliahan dengan catatan tidak melebihi beban studi paling banyak yang diperbolehkan dalam satu semester.
  7. Mahasiswa diizinkan dan dinyatakan sah untuk mengikuti kuliah dan ujian jika mata kuliah tercantum dalam KRS di SIAKAD.

Bagian Kelima
Administrasi Nilai
Pasal 37

  1. Dosen pengampu mata kuliah mengunggah nilai akhir ke laman siakad2013.uny.ac.id paling lambat dua minggu setelah ujian akhir matakuliah tersebut dilaksanakan.
  2. Bagian akademik fakultas/Program Pascasarjana mengumumkan daftar pengumpulan nilai masing-masing matakuliah per prodi secara periodik hingga mencapai 100% (seratus persen).
  3. Dekan/Direktur Program Pascsarjana mengingatkan dosen yang belum mengunggah nilai sesuai waktu yang ditentukan.
  4. Dosen yang terlambat mengunggah nilai diberikan sanksi administratif dan akademik.
  5. Kartu Hasil Studi (KHS) dan Dokumen hasil studi (DHS) mahasiswa dikelola oleh Subbagian Pendidikan Fakultas atau Program Pascasarjana.
  6. Transkrip nilai mahasiswa dikeluarkan dan ditandatangani oleh Dekan/Direktur Program Pascasarjana dan Wakil Rektor I.

Bagian Keenam
Yudisium
Pasal 38

  1. Mahasiswa wajib mengikuti keseluruhan proses yudisium.
  2. Tanggal yudisium ditetapkan sebagai tanggal kelulusan mahasiswa yang bersangkutan.
  3. Waktu yudisium diatur oleh fakultas/Program Pascasarjana dan dilaksanakan satu kali setiap bulan.
  4. Khusus untuk jenjang S3, yudisium dinyatakan pada saat penentuan kelulusan ujian akhir disertasi.
  5. Jika mahasiswa tidak dapat mengikuti proses yudisium pada bulan yang ditentukan, maka yang bersangkutan wajib mengikutinya pada periode berikutnya.
  6. Yudisium dinyatakan dengan Keputusan Dekan atau Direktur Program Pascasarjana.

Pasal 39

Persyaratan mengikuti yudisium ditetapkan sebagai berikut.

a. Sudah lulus tugas akhir.
b. Bebas tanggungan biaya pendidikan.
c. Bebas pinjaman perpustakaan.
d. Sudah menyerahkan softcopy naskah tugas akhir ke perpustakaan pusat dan perpustakaan fakultas/ Program Pascasarjana.
e. Bebas pinjaman alat dan bahan.
f. Bebas peminjaman kredit.
g. Sudah menyerahkan artikel e-journal kepada prodi, kecuali untuk jenjang S2 dan S3 diatur tersendiri oleh Program Pascasarjana.
h. Memiliki bukti keikutsertaan dalam kegiatan kokurikuler meliputi OSPEK, pelatihan TIK, dan pelatihan soft skills, kecuali untuk mahasiswa PKS dan Program Pascasarjana.
i. Sudah mengunggah pasfoto sesuai dengan ketentuan.
j. Memenuhi persyaratan lain yang berlaku di fakultas/Program Pascasarjana.
k. Melakukan pendaftaran yudisium sekaligus pendaftaran wisuda secara daring melalui laman siakad2013.uny.ac.id.
l. Memvalidasi data dokumen ijazah.

Bagian Ketujuh
Administrasi Ijazah
Pasal 40

  1. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah yudisium, fakultas atau Program Pascasarjana memvalidasi daftar nama mahasiswa yang telah dinyatakan lulus untuk kepentingan penulisan ijazah.
  2. Ijazah dibuat berdasarkan daftar yudisium yang dibuat oleh fakultas atau Program Pascasarjana.
  3. Ijazah ditandatangani oleh Dekan fakultas atau Direktur Program Pascasarjana dan Rektor.
  4. Fotokopi ijazah dapat diberikan kepada yang bersangkutan jika diminta, setelah 1 bulan dari waktu mendaftar wisuda.
  5. Administrasi ijazah dilakukan terpusat di Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Informasi (BAKI).

Bagian Kedelapan
Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)
Pasal 41

  1. Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) diberikan kepada lulusan bersama dengan ijazah.
  2. Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) ditandatangani oleh Dekan fakultas atau Direktur Program Pascasarjana.
  3. Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) memuat informasi tentang identitas diri pemegang SKPI, identitas penyelenggara program, kualifikasi dan hasil yang dicapai, dan sistem pendidikan tinggi di Indonesia dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Bagian Kesembilan
Wisuda
Pasal 42

  1. Wisuda diadakan dalam upacara wisuda sesuai dengan Kalender Akademik.
  2. Pada saat wisuda, setiap wisudawan atau wisudawati menerima Ijazah asli dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)

Bagian Kesepuluh
Rangkap Studi
Pasal 43

  1. Mahasiswa dilarang merangkap studi di perguruan tinggi negeri lain.
  2. Pelanggaran atas larangan ini, mahasiswa dinyatakan mengundurkan diri.