ALIH PROGRAM STUDI

ALIH PROGRAM STUDI
Pasal 27
 
  1. Alih program studi merupakan perpindahan mahasiswa dari program studi yang satu ke program studi yang lain di UNY, dengan ketentuan sebagai berikut.
    • a. Berlaku bagi mahasiswa S1 jalur seleksi masuk melalui tes.
    • b. Rata-rata skor tes masuk UNY pada program studi yang dituju tidak lebih tinggi dari rata-rata skor tes masuk program studi yang ditinggalkan.
    • c. Ada izin dari fakultas dan jurusan atau program studi yang bersangkutan.
    • d. Tidak ada penambahan masa studi akibat alih program studi.
    • e. Alih program studi hanya dapat dilakukan sekali selama studi.
  2. Alih program studi hanya dapat dilakukan oleh mahasiswa maksimum pada semester tiga, kecuali pada keadaan tertentu.
  3. Mahasiswa yang akan melakukan alih program studi mengajukan permohonan kepada rektor dengan diketahui penasihat akademik, ketua program studi, dan dekan, dengan disertai surat persetujuan ketua program studi yang dituju.
  4. Mahasiswa alih program akan mendapatkan nomor induk mahasisiwa yang baru.
  5. Alih program bagi mahasiswa S2 dan S3 diatur oleh Direktur Program Pascasarjana