ALIH PROGRAM STUDI
ALIH PROGRAM STUDI
Pasal 27
-
Alih program studi merupakan perpindahan mahasiswa dari program studi yang satu ke program studi yang lain di UNY, dengan ketentuan sebagai berikut.
- a. Berlaku bagi mahasiswa S1 jalur seleksi masuk melalui tes.
- b. Rata-rata skor tes masuk UNY pada program studi yang dituju tidak lebih tinggi dari rata-rata skor tes masuk program studi yang ditinggalkan.
- c. Ada izin dari fakultas dan jurusan atau program studi yang bersangkutan.
- d. Tidak ada penambahan masa studi akibat alih program studi.
- e. Alih program studi hanya dapat dilakukan sekali selama studi.
- Alih program studi hanya dapat dilakukan oleh mahasiswa maksimum pada semester tiga, kecuali pada keadaan tertentu.
- Mahasiswa yang akan melakukan alih program studi mengajukan permohonan kepada rektor dengan diketahui penasihat akademik, ketua program studi, dan dekan, dengan disertai surat persetujuan ketua program studi yang dituju.
- Mahasiswa alih program akan mendapatkan nomor induk mahasisiwa yang baru.
- Alih program bagi mahasiswa S2 dan S3 diatur oleh Direktur Program Pascasarjana