SANKSI AKADEMIK

BAB XIV
SANKSI AKADEMIK
Pasal 46

  1. Sanksi akademik dapat dikenakan kepada mahasiswa dan dosen yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang ada dalam peraturan ini.
  2. Jenis pelanggaran yang dilakukan mahasiswa dapat berupa:
    a. Terlambat melakukan registrasi.
    b. Tidak memenuhi syarat jumlah kehadiran kuliah.
    c. Melakukan kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses kegiatan akademik.
    d. Melakukan plagiasi.
  3. Jenis pelanggaran yang dilakukan dosen dapat berupa:
    a. Tidak melakukan kegiatan tridharma sesuai dengan ketentuan.
    b. Tidak melakukan presensi kuliah secara daring.
    c. Tidak memenuhi syarat jumlah kehadiran mengajar.
    d. Terlambat memasukkan nilai.
    e. Melakukan plagiasi.

Bagian Kesatu
Macam Sanksi Akademik
Pasal 47

  1. Sanksi akademik dapat dikenakan kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) berupa:
    a. Teguran secara lisan.
    b. Peringatan tertulis.
    c. Tidak diperbolehkan mengikuti ujian akhir semester.
    d. Dibatalkan nilai akhir yang telah diperoleh dari mata kuliah yang bersangkutan.
    e. Tidak diperbolehkan mengikuti kuliah selama waktu tertentu.
    f. Tidak mendapatkan layanan akademik dalam kurun waktu tertentu.
    g. Dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa UNY.
    h. Dicabut ijazah yang telah diterimanya.
  2. Sanksi akademik dapat dikenakan kepada dosen yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) berupa:
    a. Teguran secara lisan.
    b. Peringatan tertulis.
    c. Pemberian nilai oleh Ketua Program Studi kepada mahasiswa sesuai perolehan IPK masing-masing mahasiswa pada semester sebelumnya bagi dosen yang terlambat memasukkan nilai, dengan kriteria sebagai berikut.
     IPK≥3,51 (IPK lebih besar sama dengan tiga koma lima satu) diberi nilai A
     IPK=3,01-3,50 (IPK sama dengan tiga koma nol satu sampai tiga koma lima nol) diberi nilai A-
     IPK≤3,00 (IPK lebih kecil sama dengan tiga koma nol nol) diberi nilai B+
    Khusus untuk mahasiswa semester 1 (satu), IPK ditentukan atas dasar nilai yang diperoleh dari mata kuliah lain.
    d. Pengalihan tugas mengajar kepada dosen lain.
    e. Ditangguhkan usulan kenaikan jabatan akademik.
    f. Skorsing.

Bagian Kedua
Penerapan Sanksi Akademik
Pasal 48

Yang berwenang menjatuhkan sanksi akademik kepada mahasiswa dan dosen adalah ketua program studi, ketua jurusan, pejabat fakultas/Program Pascasarjana, dan pimpinan universitas sesuai dengan jenis pelanggaran.