ALIH PERGURUAN TINGGI, ALIH KREDIT, DAN PROGRAM KELANJUTAN STUDI

BAB XI
ALIH PERGURUAN TINGGI, ALIH KREDIT, DAN PROGRAM KELANJUTAN STUDI

Bagian Kesatu
Alih Perguruan Tinggi
Pasal 30

 

  1. Mahasiswa program diploma, sarjana, magister, dan doktor dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lain dapat pindah ke UNY jika memenuhi persyaratan sebagai berikut.

    a. Berasal dari jenjang dan program studi yang sama.
    b. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif dalam semester berjalan dari program studi asal.
    c. Tersedia kuota pada program studi yang diminati.
    d. Sudah lulus minimal 40 (empat puluh) sks untuk program diploma, IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol), dan ekuivalensi mata kuliah minimal 60% (enam puluh perseratus).
    e. Sudah lulus minimal 40 (empat puluh) sks untuk program sarjana, IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol), dan ekuivalensi mata kuliah minimal 60% (enam puluh perseratus).
    f. Sudah lulus minimal12 (dua belas) sks untuk program magister, IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol), dan ekuivalensi mata kuliah minimal 60% (enam puluh perseratus).
    g. Sudah lulus minimal15 (lima belas) sks untuk program doktor, IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol), dan ekuivalensi mata kuliah minimal 60% (enam puluh perseratus).
    h. Memiliki rekomendasi baik dari pimpinan Perguruan Tinggi Negeri asal.
    i. Akreditasi Program studi Perguruan Tinggi Negeri asal minimal B.
    j. Masa studi mahasiswa yang bersangkutan belum habis.
    k. Mendapat persetujuan Rektor atas dasar pertimbangan Ketua Program Studi.
    l. Memiliki surat keterangan keluar dari data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi perguruan tinggi asal.

  2. Mata kuliah yang sudah ditempuh dan dinyatakan lulus di perguruan tinggi asal dapat diakui sepanjang sesuai dengan kurikulum UNY yang berlaku.
  3. Jumlah sks dan mata kuliah yang diakui dan yang harus ditempuh oleh mahasiswa pindahan ditentukan oleh Kaprodi dan dituangkan dalam Keputusan Dekan/Direktur Program Pascasarjana.
  4. Masa studi yang sudah ditempuh di perguruan tinggi asal dipergunakan dalam penetapan batas waktu penyelesaian studi mahasiswa pindahan.

 

Bagian Kedua
Alih Kredit
Pasal 31

  1. Alih kredit dapat dilakukan oleh mahasiswa jenjang D3, S1, S2, dan S3.
  2. Mahasiswa dapat menempuh alih kredit dalam satu semester atau lebih di perguruan tinggi lain yang memiliki kerja sama dengan UNY.
  3. Waktu tempuh alih kredit diperhitungkan sebagai masa studi.
  4. Alih kredit dilakukan terhadap mata kuliah yang sama atau setara dengan mata kuliah yang terdapat dalam kurikulum UNY.
  5. Mahasiswa yang akan melakukan alih kredit harus terdaftar aktif sebagai mahasiswa UNY.
  6. Program studi dan/atau perguruan tinggi dalam negeri tempat alih kredit harus terakreditasi minimal B.
  7. Perguruan tinggi di luar negeri yang akan dijadikan tempat alih kredit harus diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
  8. Besarnya beban sks yang dapat dialih kreditkan paling banyak 25% (dua puluh lima perseratus) dari total sks yang harus ditempuh oleh mahasiswa.
  9. Prosedur alih kredit diatur dengan Peraturan Rektor tentang Panduan Alih Kredit UNY.

Bagian Ketiga
Program Kelanjutan Studi (PKS)
Pasal 32

  1. Calon mahasiswa PKS adalah peminat yang mempunyai Ijazah D3 atau D2 dari program studi perguruan tinggi negeri yang serumpun, atau program studi perguruan
    tinggi swasta yang telah mendapat akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) paling rendah B, dan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh fakultas di bawah koordinasi Kantor Admisi.
  2. Penyelenggaraan PKS hanya dapat dilakukan jika ada izin Dekan dalam bentuk Keputusan Dekan.
  3. Jumlah sks dan matakuliah yang diakui serta jumlah sks dan matakuliah yang harus ditempuh ditetapkan dengan Keputusan Dekan.
  4. Calon yang sudah bekerja harus mendapat izin dari pimpinan instansi tempat bekerja.
  5. Masa studi mahasiswa PKS dihitung dengan rumus: (jumlah sks yang harus ditempuh/10)+ 1 semester.
  6. Prosedur pendaftaran calon peserta PKS diatur pada Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru UNY.