EVALUASI KEBERHASILAN STUDI

Index :

  1.  Evaluasi Kemajuan Belajar
  2. Tagihan dan Penyelesaian Tugas Perkuliahan
  3. Cara Penilaian dan Penentuan Nilai Akhir
  4. Indeks Prestasi dan Beban Studi
  5. Program Remedial

Bagian Kesatu
Evaluasi Kemajuan Belajar

Pasal 16

  1. Evaluasi kemajuan belajar merupakan evaluasi hasil belajar yang dilaksanakan pada:
    • dua semester pertama (tahap I) dan dua semester kedua (tahap II) untuk program diploma.
    • tiga semester pertama (tahap I) dan tiga semester kedua (tahap II) untuk program sarjana.
    • tiga semester pertama untuk program magister.
    • enam semester pertama untuk program doktor.
  2. Evaluasi kemajuan belajar tahap I berfungsi untuk mengidentifikasi berbagai hambatan dalam proses pembelajaran guna merencanakan proses belajar yang lebih terencana, terstruktur, dan sistemik.
  3. Hasil evaluasi dikirimkan kepada mahasiswa yang bersangkutan, penasehat akademik, dan orangtua mahasiswa.
  4. Evaluasi kemajuan belajar tahap II berfungsi untuk menentukan mahasiswa dapat meneruskan studinya atau dinyatakan tidak mampu menyelesaikan studi.
  5. Jika mahasiswa dinyatakan tidak mampu menyelesaikan studi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri dan diberikan surat keterangan pernah kuliah (SKPK) bagi yang memerlukan.
  6. Mahasiswa yang gagal dalam menyelesaikan studi jenjang S1 tidak dapat dialihkan ke jenjang di bawahnya.

Pasal 17

(1) Evaluasi kemajuan belajar tahap I jenjang D3 dan S1 ditetapkan sebagai berikut.

Tabel 1. Standar Kemajuan Belajar Tahap I untuk Jenjang D3 dan S1

No Jenjang Semester Jml sks minimum
tanpa nilai D dan E
IPK
minimum
1 D3 2 15 2,50
2 S1 3 30 2,50

(2) Evaluasi kemajuan belajar untuk jenjang S2 dan S3 ditetapkan sebagai berikut.
Tabel 2. Standar Kemajuan Belajar Tahap I Jenjang S2 dan S3

No Jenjang Semester Kemajuan IPK Minimum
1 S2 3 Seminar
proposal
3,00
2 S3 6 Ujian proposal 3,00

(3) Evaluasi kemajuan belajar tahap II hanya dilakukan bagi mahasiswa jenjang D3 dan S1 yang ditetapkan sebagai berikut.
Tabel 3. Standar Kemajuan Belajar Tahap II

No Jenjang Semester Jml sks minimum
tanpa nilai D dan E
IPK
minimum
1 D3 4 30 2,50
2 S1 6 60 2,50

Bagian Kedua
Tagihan dan Penyelesaian Tugas Perkuliahan

Pasal 18

  1. Tagihan merupakan bentuk tugas dan ujian yang bertujuan untuk mengukur penguasaan kompetensi mahasiswa.
  2. Jenis tagihan terdiri atas ujian mata kuliah teori, ujian dan/atau laporan mata kuliah praktikum, ujian dan/atau laporan mata kuliah praktik, ujian dan/atau tugas mata kuliah seminar, ujian tugas pameran/pertunjukan, laporan dan ujian kegiatan lapangan, ujian komprehensif, dan ujian tugas akhir, serta tugas-tugas lain yang ditentukan.

Pasal 19

  1. Jenis ujian mata kuliah teori berupa penilaian pada tiap subkompetensi dan ujian akhir semester (UAS).
  2. Ujian akhir semester (UAS) dilaksanakan satu kali pada akhir semester sesuai dengan kalender akademik.
  3. Pelaksanaan ujian semester diselenggarakan oleh fakultas/Program Pascasarjana.
  4. Dosen wajib melakukan program remidial bagi mahasiswa yang belum mencapai kriteria penguasaan kompetensi selama perkuliahan berlangsung.
  5. Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan remedial ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
  6. Untuk menempuh Ujian Akhir Semester, mahasiswa harus memenuhi syarat sebagai berikut.
    • a. Mengikuti paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) perkuliahan yang terselenggara.
    • b. Tidak dalam keadaan menjalani sanksi akademik yang dikenakan oleh Dekan/Direktur PPs dan/atau Rektor.
    • c. Mencantumkan mata kuliah dalam Kartu Rencana Studi (KRS).

Pasal 20

  1. (1) Ujian mata kuliah praktik diatur oleh fakultas, Program Pascasarjana, jurusan, atau program studi yang bersangkutan.
  2. (2) Ujian mata kuliah lapangan diatur oleh program studi, jurusan, fakultas, lembaga, atau unit yang terkait.
  3. (3) Ujian komprehensif mahasiswa jenjang S3 diatur oleh Program Pascasarjana.
  4. (4) Ujian tugas akhir diatur dalam buku Pedoman Tugas Akhir UNY.

Bagian Ketiga
Cara Penilaian dan Penentuan Nilai Akhir

Pasal 21

  1. Penentuan kemampuan akademik seorang mahasiswa mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap/karakter yang mencerminkan kompetensi mahasiswa.
  2. Penilaian hasil belajar menggunakan berbagai pendekatan sesuai dengan kompetensi yang harus dikuasai mahasiswa.
  3. Nilai akhir suatu mata kuliah menggunakan skala 0 s/d 100 (nol sampai dengan seratus) dengan batas kelulusan 56 (lima puluh enam).
  4. Nilai akhir dikonversikan kedalam huruf A, A-, B+, B, B-, C+, C, D, dan E yang standar dan bobotnya ditetapkan sebagai berikut:

Tabel 4. Nilai Akhir dan Konversinya Nilai Akhir Konversi

Nilai Akhir Konversi
Skala 100 Huruf Bobot
86-100 A 4,00
81-85 A- 3,67
76-80 B+ 3,33
71-75 B 3,00
66-65 B- 2,67
61-65 C+ 2,33
56-60 C 2,00
41-55 D 1,00
0-40 E 0,00

Pasal 22

  1. Mahasiswa yang belum menyelesaikan dan menyerahkan tugas-tugas yang berhubungan dengan mata kuliah yang bersangkutan, tidak diberi nilai dan pada daftar nilai diberi tanda K.
  2. Tanda K dapat diubah menjadi nilai semestinya jika mahasiswa telah menyelesaikan dan menyerahkan tugas-tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu maksimal satu semester.
  3. Jika dalam waktu satu semester mahasiswa tidak dapat menyelesaikan dan menyerahkan tugas-tugas sebagaimana pada ayat (1), mahasiswa yang bersangkutan diberi nilai oleh dosen pengampu mata kuliah tersebut, sesuai capaian yang diperoleh.

Pasal 23

  1. Nilai mata kuliah merupakan hasil kumulatif dari komponen partisipasi dalam kegiatan perkuliahan, pengerjaan tugas/laporan, dan nilai ujian yang mencerminkan penguasaan kompetensi mahasiswa.
  2. Sistem penilaian untuk menentukan nilai akhir menggunakan Penilaian Acuan Patokan (PAP).
  3. Nilai yang diakui untuk mata kuliah yang diulang adalah nilai dari mata kuliah yang tercantum pada KRS terakhir.
  4. Mata kuliah yang diperbolehkan untuk diulang adalah mata kuliah dengan nilai paling tinggi B.

 

Bagian Keempat
Indeks Prestasi dan Beban Studi

 

Pasal 24
(1) Perhitungan Indeks prestasi (IP) semester ditentukan dengan cara: jumlah nilai huruf yang telah ditransfer ke nilai angka/bobot dikalikan besarnya sks mata kuliah dibagi jumlah sks yang diambil mahasiswa yang bersangkutan dalam semester tertentu. Contoh penghitungan IP adalah sebagai berikut.

Tabel 5. Contoh Penghitungan IP per Semester No Mata Kuliah sks Nilai sks x bobot Huruf Bobot

No Mata Kuliah SKS Nilai SKS x bobot
Huruf Bobot
1. Pendidikan Biologi 4 A 4,00 4x4 = 16,00
2. Biologi uUmum 3 A- 3,67 3x3,67 = 11,01
3 Metodologi Penelitian Pendidikan 4 B 3,00 4x3 = 12,00
4. Bioteknologi 4 B+ 3,33 4x3,33 = 13,32
5. Biometri 2 B- 2,67 2x2,67 = 4,66
6. Biokimia 2 C+ 2,33 4,66
Jumlah 19   62,33

(2) Dalam hal nilai belum diunggah, bobot kredit mata kuliah tersebut tidak digunakan dalam penghitungan IP.
(3) Beban studi maksimal yang dapat ditempuh oleh mahasiswa ditentukan oleh IP semester sebelumnya, dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Tabel 6 berikut.

Tabel 6. Ketentuan Pengambilan Beban Studi Maksimal untuk Jenjang D3 dan S1

Indeks Prestasi (semester) Beban Studi Maksimal (sks)
Lebih dari 3,00 24
2,50-3,00 22
2,00-2,49 20
Kurang dari 2,00 18

Bagian Kelima
Program Remedial

Pasal 25
(1) Program remedial diberikan kepada mahasiswa yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi mata kuliah.
(2) Pelaksanaan program remedial diatur tersendiri dalam bentuk Panduan Program Remedial.