KETENTUAN UMUM

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksudkan dengan:
  1. Universitas Negeri Yogyakarta yang selanjutnya disingkat UNY adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta menyelenggarakan pendidikan profesi.
  2. Rektor adalah pemimpin UNY sebagai unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan UNY untuk dan atas nama Menteri.
  3. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan  Pengabdian kepada Masyarakat.
  4. Program Studi atau prodi adalah kesatuan kegiatan Pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
  5. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  6. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi.
  7. Kewenangan tambahan adalah kewenangan yang diperoleh dengan menyelesaikan suatu paket studi tertentu yang pencapaian kompetensinya ditandai dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh fakultas atau universitas.
  8. Indeks Prestasi yang selanjutnya disingkat IP adalah nilai rerata hasil belajar yang menggambarkan pencapaian kompetensi mahasiswa untuk semester tertentu.
  9. Indeks Prestasi Kumulatif yang selanjutnya disingkat IPK adalah nilai rerata hasil belajar yang menggambarkan pencapaian kompetensi mahasiswa dari semester pertama sampai dengan semester terakhir yang telah ditempuh secara kumulatif.
  10. Semester adalah satuan waktu proses pembelajaran efektif selama 16 (enam belas) minggu tidak termasuk ujian akhir semester.
  11. Semester antara adalah program perkuliahan yang diselenggarakan dalam rangka memperpendek masa studi selama paling sedikit 8 (delapan) minggu.
  12. Mahasiswa aktif adalah mahasiswa yang telah melakukan registrasi dan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS).
  13. Cuti kuliah adalah ketidakaktifan mahasiswa mengikuti kegiatan akademik dalam satuan semester dengan izin Rektor.
  14. Surat Keterangan Pernah Kuliah adalah surat yang menerangkan bahwa seseorang pernah menempuh kuliah di UNY, namun tidak menyelesaikan studi.
  15. Bebas teori adalah capaian mahasiswa yang sudah menyelesaikan semua mata kuliah kecuali Tugas Akhir.
  16. Kegiatan kokurikuler adalah kegiatan wajib yang menjadi bagian kurikuler, untuk meningkatkan soft skills mahasiswa, diantaranya mencakup Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), pelatihan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dan pembinaan soft skills.
  17. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar kurikuler untuk mengembangkan minat, bakat, dan kegemaran mahasiswa.
  18. Penasihat Akademik yang selanjutnya disingkat PA adalah dosen yang menjadi wali bagi mahasiswa untuk memberikan bimbingan, arahan, atau nasihat terkait dengan kegiatan akademik agar mahasiswa dapat menyelesaikan studi tepat waktu dengan prestasi akademik yang tinggi.
  19. Alih kredit yang selanjutnya disebut transfer kredit adalah pengakuan terhadap kelulusan mata kuliah atau capaian sejumlah satuan kredit semester yang telah diikuti oleh mahasiswa perguruan tinggi lain di UNY, atau yang telah diikuti oleh mahasiswa UNY pada perguruan tinggi selain UNY selama ia terdaftar sebagai mahasiswa di UNY.
  20. Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL adalah proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan nonformal, pendidikan informal, atau dari pengalaman hidupnya ke dalam sektor pendidikan formal setelah melalui asesmen.
  21. Kebulatan program pendidikan adalah jumlah beban studi minimal yang harus ditempuh oleh mahasiswa untuk menyelesaikan studi di UNY.
  22. Administrasi Akademik adalah kegiatan untuk mengorganisir, melayani, menginventarisasi, dan mendokumentasikan hasil-hasil kegiatan akademik agar dapat dikelola dan disimpan dengan baik sehingga dapat menjadi suatu informasi yang akurat, akuntabel, sistematis dan mudah untuk diakses oleh pihak yang membutuhkan.
  23. Kartu Hasil Studi yang selanjutnya disingkat KHS adalah daftar nilai mata kuliah yang ditempuh mahasiswa dalam satu semester.
  24. Dokumen hasil studi yang selanjutnya disingkat DHS adalah daftar nilai mata kuliah yang sudah ditempuh mahasiswa.
  25. Transkrip nilai adalah daftar nilai mata kuliah yang ditempuh mahasiswa setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus dari UNY
  26. Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnya disingkat SKPI adalah dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kompetensi dari lulusan UNY.
  27. Yudisium merupakan penetapan dan pengumuman kelulusan mahasiswa yang telah menyelesaikan suatu kebulatan beban studi.
  28. Model kombinasi yang selanjutnya disebut blended learning adalah model pembelajaran yang memadukan proses pembelajaran tatap muka dan daring.
  29. E-learning penuh adalah model pembelajaran yang seluruh proses pembelajarannya dilakukan secara daring.
  30. Independent Study yang disingkat IS adalah perkuliahan mandiri pada suatu mata kuliah yang diampu oleh salah seorang dosen dengan memenuhi 16 kali pertemuan.
  31. Program Gelar Ganda adalah program pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh satu atau lebih perguruan tinggi yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa atau lulusan suatu program studi mendapatkan gelar sarjana kedua dari program studi sejenis dengan tambahan beban studi tertentu.