PELAKSANAAN DAN WAKTU PERKULIAHAN

Pasal 4

  1. Perkuliahan dilaksanakan dengan Sistem Kredit Semester.
  2. Satuan beban dan kebulatan studi yang harus ditempuh mahasiswa dinyatakan dengan satuan kredit semester, disingkat sks.
  3. Jenis semester yang ada di UNY terdiri dari:
    • a. semester gasal yang dilaksanakan pada bulan September sampai dengan bulan Januari tahun berikutnya.
    • b. semester genap yang dilaksanakan pada bulan Februari sampai dengan bulan Agustus tahun berjalan.
    • c. semester antara yang pelaksanaannya pada bulan Juli sampai dengan bulan Agustus tahun berjalan.
  4. Jumlah tatap muka perkuliahan adalah 16 (enam belas) kali per semester.
  5. Perkuliahan dapat dilakukan dengan blended learning ataupun model e-learning penuh.
  6. Pembelajaran e-learning dalam blended learning diselenggarakan maksimal empat pertemuan.
  7. Perkuliahan model e-learning penuh diselenggarakan dengan perguruan tinggi yang telah menjalin kerjasama.
  8. Mahasiswa yang mengikuti program peningkatan prestasi dapat dilayani dengan pembelajaran e-learning.

Pasal 5

  1. Setiap dosen wajib menyelenggarakan kuliah 16 (enam belas) kali pertemuan perkuliahan.
  2. Setiap dosen wajib mengisi presensi kuliah online.
  3. Ujian semester diselenggarakan oleh program studi secara bersama di akhir masa perkuliahan
  4. Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan setiap mata kuliah dalam satu semester paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari tatap muka yang terselenggara.
  5. Ketidakhadiran mahasiswa karena sakit atau melaksanakan tugas yang disertai dengan surat keterangan atau surat izin yang dapat dipertanggungjawabkan, dihitung hadir.
  6. Mahasiswa yang tidak memenuhi kehadiran 75% (tujuh puluh lima perseratus) tidak berhak mengikuti ujian akhir, dan mahasiswa yang bersangkutan diberi nilai E.
  7. Dosen yang belum memenuhi jumlah tatap muka perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhinya dengan cara mengganti jam perkuliahan dan/atau dengan kegiatan yang setara.
  8. Kegiatan mengganti jam perkuliahan dimasukkan ke dalam presensi kuliah online.

Pasal 6

Alokasi waktu yang diperlukan untuk tatap muka per 1 (satu) sks adalah sebagai berikut.

a. Pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial.

1) 50 menit proses pembelajaran tatap muka.
2) 60 menit tugas pembelajaran terstruktur, dan
3) 60 menit tugas pembelajaran mandiri

b. Pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenis terdiri atas.

1) Kegiatan tatap muka 100 (seratus) menit, dan
2) Kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit.

c. Pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, dan praktik lapangan diberi alokasi waktu 170 (seratus tujuh puluh) menit, termasuk untuk penyusunan laporan dan responsi.
d. Pembelajaran berupa penelitian atau pengabdian kepada masyarakat diberi alokasi waktu 170 (seratus tujuh puluh) menit termasuk untuk penyusunan proposal dan laporan.

Pasal 7

1. Mahasiswa dapat menempuh mata kuliah semester antara dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Mengulang mata kuliah yang pernah ditempuh.
b. Mengambil mata kuliah yang belum pernah ditempuh dengan syarat memiliki indeks prestasi semester gasal sebelumnya minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
c. Jumlah sks yang dapat diambil oleh mahasiswa maksimal 7 (tujuh) sks
d. Membayar sesuai dengan jumlah sks yang diambil.
e. Mahasiswa tidak sedang mengambil cuti kuliah pada semester berjalan.

2. Persyaratan pelaksanaan kuliah semester antara adalah sebagai berikut.

a. Mata kuliah yang dapat ditempuh adalah mata kuliah teori yang ditawarkan program studi.
b. Jumlah peserta minimal 20 (dua puluh) mahasiswa tiap kelas kecuali dengan izin fakultas/PPs yang bersangkutan.
c. Jumlah tatap muka perkuliahan 16 (enam belas) kali pertemuan.
d. Mahasiswa wajib hadir mengikuti perkuliahan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari tatap muka yang terselenggara.
e. Mahasiswa wajib mengisi evaluasi perkuliahan masing-masing mata kuliah yang diikutinya melalui laman http://emonev.lppmp.uny.ac.id/
f. Mahasiswa yang tidak memenuhi kehadiran 75% (tujuh puluh lima perseratus) tidak berhak mengikuti ujian akhir, dan kepada mahasiswa yang bersangkutan diberi nilai E.
g. Dosen yang belum memenuhi jumlah tatap muka perkuliahan harus memenuhinya dengan cara mengganti jam perkuliahan dan/atau dengan kegiatan yang setara.
h. Kegiatan mengganti jam perkuliahan dimasukkan ke dalam presensi kuliah online.