PENYELESAIAN STUDI DAN CUTI KULIAH

Bagian Kesatu
Batas Waktu Penyelesaian Studi

Pasal 8

(1) Batas waktu paling lama penyelesaian studi bagi mahasiswa angkatan tahun 2014 dan sesudahnya, sebagai berikut.

a. 8 (delapan) semester untuk program diploma tiga.
b. 12 (dua belas) semester untuk program sarjana.
c. 8 (delapan) semester untuk program magister.
d. 14 (empat belas) semester untuk program doktor.

(2) Batas waktu paling lama penyelesaian studi bagi mahasiswa angkatan sebelum tahun 2014 sebagai berikut.

a. 10 semester untuk program diploma tiga.
b. 14 semester untuk program sarjana.
c. 10 semester untuk program magister.
d. 14 semester untuk program doktor.

(3) PKS diatur tersendiri di fakultas masing-masing, dengan mengacu pada beban studi yang ditempuh dan ditetapkan dengan Keputusan Dekan.
(4) Khusus untuk program sarjana, jika pada awal semester di masa studi terakhir mahasiswa berpotensi tidak dapat menyelesaikan tugas akhir skripsi, mahasiswa tersebut diarahkan ke jalur Tugas Akhir Bukan Skripsi (TABS).
(5) Penentuan ketidakmampuan mahasiswa dalam menyelesaikan studi diputuskan dalam rapat jurusan atau prodi.
(6) Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studi pada batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri dan dikeluarkan Surat Keterangan Pernah Kuliah di UNY.
(7) Mahasiswa program magister yang berprestasi akademik tinggi dengan IPK minimal 3,76 (tiga koma tujuh enam), memperoleh rekomendasi dua guru besar dari bidang keilmuan yang linier, dan memenuhi etika akademik dapat melanjutkan ke program doktor setelah paling sedikit 2 (dua) semester mengikuti program magister tanpa harus lulus terlebih dahulu dari program magister tersebut.
(8) Mahasiswa program magister yang melanjutkan ke program doktor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus menyelesaikan program magister sebelum menyelesaikan program doktor.

 

Bagian Kedua
Tugas Akhir Studi

Pasal 9

  1. Mahasiswa program diploma wajib menyelesaikan tugas akhir yang berbentuk Proyek Akhir.
  2. Mahasiswa program sarjana wajib menyelesaikan tugas akhir yang berbentuk Tugas Akhir Skripsi (TAS), Tugas Akhir Karya Seni (TAKS) khusus mahasiswa FBS program studi seni, atau Tugas Akhir Bukan Skripsi (TABS).15
  3. Mahasiswa program magister wajib menyelesaikan tugas akhir yang berbentuk Tesis.
  4. Mahasiswa program doktor wajib menyelesaikan tugas akhir yang berbentuk Disertasi.

 

Pasal 10

  1. Mahasiswa program diploma dapat menempuh mata kuliah tugas akhir jika yang bersangkutan telah menyelesaikan mata kuliah sekurang-kurangnya 90 (Sembilan puluh) sks dengan IPK paling rendah 2,50 (dua koma lima nol).
  2. Mahasiswa program sarjana dapat menempuh mata kuliah tugas akhir jika yang bersangkutan telah menyelesaikan mata kuliah paling sedikit 110 (seratus sepuluh) sks dengan IPK paling rendah 2,50 (dua koma lima nol).
  3. Mahasiswa program magister dapat menempuh mata kuliah tugas akhir jika yang bersangkutan telah menyelesaikan semua kuliah teori dengan IPK sekurang-kurangnya 3,00 (tiga koma nol nol) dengan nilai C maksimum satu mata kuliah, tanpa nilai D.
  4. Mahasiswa S3 dapat menempuh mata kuliah tugas akhir jika telah menyelesaikan semua mata kuliah teori dengan IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol) tanpa nilai C dan D.

 

Pasal 11

  1. Tugas akhir dinilai oleh Tim Penguji yang dibentuk oleh Fakultas/Program Pascasarjana.
  2. Mahasiswa dapat menempuh ujian tugas akhir jika:
    • terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester yang bersangkutan.
    • memperoleh surat keterangan bebas teori dari subbag pendidikan fakultas/Program Pascasarjana
    • surat keterangan bebas teori dikeluarkan jika naskah tugas akhir sudah disetujui oleh pembimbing untuk diujikan.
    • lulus ujian komprehensif bagi mahasiswa program doktor.
    • Memiliki skor ProTEFL minimal yang dipersyaratkan dalam pasal 28 ayat (1) sampai dengan ayat (4) dalam Peraturan ini.
  3. Pelaksanaan tugas akhir mengacu pada Pedoman Tugas Akhir UNY.

 

Bagian Ketiga
Cuti Kuliah

Pasal 12

Cuti kuliah tidak diperhitungkan sebagai masa studi dan mahasiswa tidak diwajibkan membayar biaya pendidikan.
Pasal 13

  1. Persyaratan izin cuti kuliah bagi mahasiswa ditetapkan sebagai berikut:
    • telah menempuh kuliah minimal satu semester, dengan paling sedikit telah menempuh 10 (sepuluh) sks, dan indeks prestasi paling rendah 2,00 (dua koma nol nol) untuk program S1 dan D3 serta 3,00 (tiga koma nol nol) untuk program S2 dan S3.
    • bukan penerima beasiswa.
    • belum melebihi batas jumlah cuti kuliah.
  2. Prosedur pengajuan cuti kuliah dilakukan secara daring (online) dengan tahapan sebagai berikut.
    • Mahasiswa memasukkan data ke dalam SIAKAD UNY pada menu layanan cuti kuliah.
    • Sistem mengirimkan tembusan isian data dalam bentuk e-mail kepada dosen PA untuk mendapatkan persetujuan.
    • Sistem mengirimkan tembusan isian data dalam bentuk e-mail kepada ketua jurusan/ketua program studi, wakil dekan I/asdir I Program Pascasarjana, sebagai pemberitahuan.
    • Bagian akademik UNY memproses persetujuan cuti kuliah ke Rektor.
    • Bagian akademik UNY mengirimkan e-mail berisi surat cuti kuliah yang telah ditandatangani Rektor kepada mahasiswa pengusul dengan tembusan ke dosen PA, Kajur/kaprodi, dan Wakil Dekan I.
  3. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi akan diproses cuti kuliahnya secara otomatis oleh bagian akademik dan sistem akan mengirimkan pemberitahuan kepada mahasiswa yang bersangkutan dengan tembusan kepada dosen PA, Kajur/kaprodi, dan Wakil Dekan I.
  4. Cuti kuliah otomatis diberikan paling banyak 2 (dua) kali sepanjang yang bersangkutan masih memiliki hak cuti.
  5. Jika ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, mahasiswa yang telah terlanjur mendaftar ulang dapat mengajukan izin cuti kuliah dan membatalkan rencana studinya pada semester berjalan tanpa pengembalian biaya pendidikan yang telah dibayarkan.
  6. Lama cuti kuliah yang diizinkan adalah sebagai berikut.
    • a. Program diploma dan PKS selama 2 (dua) semester.
    • b. Program sarjana selama 4 (empat) semester, dan
    • c. Program magister dan doktor selama 2 (dua) semester.

Pasal 14

  1. Permohonan izin cuti kuliah dapat diajukan setiap semester berjalan.
  2. Cuti kuliah secara berturut-turut hanya diizinkan maksimal 2 (dua) semester.
  3. Dalam hal setelah mahasiswa cuti kuliah selama dua semester bertutut-turut dan tidak melakukan registrasi pada semester berikutnya, semester tersebut diperhitungkan sebagai masa studi.
  4. Jika mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan mendaftarkan diri kembali, mahasiswa tersebut diharuskan membayar biaya pendidikan semester sebelumnya dan semester yang akan ditempuh.
  5. Mahasiswa yang sudah cuti kuliah dua semester berturut-turut dan tidak melakukan registrasi pada dua semester berikutnya secara berturut-turut, dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa UNY.
  6. Dalam hal mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan surat keterangan pernah kuliah.