PENERIMAAN DAN PERSYARATAN MENJADI MAHASISWA
BAB II
PENERIMAAN DAN PERSYARATAN MENJADI MAHASISWA
Pasal 2
Proses Penerimaan Mahasiswa
- Penerimaan mahasiswa dikoordinasikan oleh Kantor Layanan Admisi (KLA) UNY.
- Penerimaan mahasiswa program diploma dan sarjana dilakukan setiap awal tahun akademik di semester gasal.
- Penerimaan mahasiswa program profesi dan Program Pascasarjana dapat dilakukan setiap semester.
- Penerimaan mahasiswa dalam dan luar negeri untuk program magister dan doktor dapat dilakukan setiap semester.
- Penerimaan mahasiswa sebagaimana pada ayat 4 dapat dilakukan dengan ujian tulis berbasis komputer atau portofolio.
- Penerimaan mahasiswa alih perguruan tinggi dapat dilakukan setiap semester sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Prosedur penerimaan mahasiswa diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 3
Persyaratan Menjadi Mahasiswa
- Untuk menjadi mahasiswa UNY, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Lulus dan memiliki ijazah sekolah menengah atas atau yang sederajat bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana.
- Lulus dan memiliki ijazah minimal sarjana atau yang sederajat bagi mahasiswa program profesi
- Lulus dan memiliki ijazah program sarjana dari program studi terakreditasi bagi mahasiswa program magister.
- Lulus dan memiliki ijazah program magister dari program studi terakreditasi bagi mahasiswa program doktor
- Sanggup menaati peraturan yang ada di UNY.
- Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan.
- Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa setelah memenuhi persyaratan dan melalui prosedur tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.