PENERIMAAN DAN PERSYARATAN MENJADI MAHASISWA

BAB II
PENERIMAAN DAN PERSYARATAN MENJADI MAHASISWA
 
 
Pasal 2
Proses Penerimaan Mahasiswa
  1. Penerimaan mahasiswa dikoordinasikan oleh Kantor Layanan Admisi (KLA) UNY.
  2. Penerimaan mahasiswa program diploma dan sarjana dilakukan setiap awal tahun akademik di semester gasal.
  3. Penerimaan mahasiswa program profesi dan Program Pascasarjana dapat dilakukan setiap semester.
  4. Penerimaan mahasiswa dalam dan luar negeri untuk program magister dan doktor dapat dilakukan setiap semester.
  5. Penerimaan mahasiswa sebagaimana pada ayat 4 dapat dilakukan dengan ujian tulis berbasis komputer atau portofolio.
  6. Penerimaan mahasiswa alih perguruan tinggi dapat dilakukan setiap semester sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  7. Prosedur penerimaan mahasiswa diatur dalam Peraturan Rektor.

 

Pasal 3
Persyaratan Menjadi Mahasiswa

  1. Untuk menjadi mahasiswa UNY, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
    1. Lulus dan memiliki ijazah sekolah menengah atas atau yang sederajat bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana.
    2. Lulus dan memiliki ijazah minimal sarjana atau yang sederajat bagi mahasiswa program profesi
    3. Lulus dan memiliki ijazah program sarjana dari program studi terakreditasi bagi mahasiswa program magister.
    4. Lulus dan memiliki ijazah program magister dari program studi terakreditasi bagi mahasiswa program doktor
    5. Sanggup menaati peraturan yang ada di UNY.
    6. Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan.
  2. Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa setelah memenuhi persyaratan dan melalui prosedur tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.