REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU DAN KARYA MAHASISWA

BAB XIII
REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU DAN KARYA MAHASISWA

Bagian Kesatu
Rekognisi Pembelajaran Lampau
Pasal 44

  1. RPL diberikan kepada mahasiswa aktif program diploma, sarjana, dan Program Pascasarjana.
  2. Penentuan macam dan bobot mata kuliah, praktikum, atau jenis lainnya beserta nilainya didasarkan kriteria tertentu dan ditetapkan oleh pimpinan fakultas/program studi terkait.
  3. RPL juga dapat diberikan kepada masyarakat yang memiliki kompetensi tertentu melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Rektor.

Bagian Kedua
Karya Mahasiswa
Pasal 45

  1. Karya mahasiswa meliputi hasil penalaran, pengabdian, produk teknologi, seni, dan kejuaraan.
  2. UNY mengakui dan/atau menghargai karya unggul dan karya inovatif mahasiswa dalam bentuk RPL atau penghargaan lain.
  3. Karya mahasiswa baik yang dihasilkan secara berkelompok maupun individual merupakan karya kolektif UNY, dan oleh karenanya tidak boleh diperjual belikan kepada perusahaan, institusi, atau pihak lain tanpa seizin pimpinan UNY.