REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU DAN KARYA MAHASISWA
BAB XIII
REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU DAN KARYA MAHASISWA
Bagian Kesatu
Rekognisi Pembelajaran Lampau
Pasal 44
- RPL diberikan kepada mahasiswa aktif program diploma, sarjana, dan Program Pascasarjana.
- Penentuan macam dan bobot mata kuliah, praktikum, atau jenis lainnya beserta nilainya didasarkan kriteria tertentu dan ditetapkan oleh pimpinan fakultas/program studi terkait.
- RPL juga dapat diberikan kepada masyarakat yang memiliki kompetensi tertentu melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Rektor.
Bagian Kedua
Karya Mahasiswa
Pasal 45
- Karya mahasiswa meliputi hasil penalaran, pengabdian, produk teknologi, seni, dan kejuaraan.
- UNY mengakui dan/atau menghargai karya unggul dan karya inovatif mahasiswa dalam bentuk RPL atau penghargaan lain.
- Karya mahasiswa baik yang dihasilkan secara berkelompok maupun individual merupakan karya kolektif UNY, dan oleh karenanya tidak boleh diperjual belikan kepada perusahaan, institusi, atau pihak lain tanpa seizin pimpinan UNY.