KEPALA BIRO AKADEMIK, KEMAHASISWAAN, DAN KERJA SAMA
Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (BAKK) mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan dan alumni, kerja sama, dan hubungan masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, BAKK menyelenggarakan fungsi:
Pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
Pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
Pelaksanaan pengelolaan sarana akademik;
Pelaksanaan registrasi dan pengelolaan data mahasiswa;
Pelaksanaan penyusunan statistik akademik;
Pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, penalaran, dan kesejahteraan mahasiswa;
Pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni;
Pelaksanaan urusan kerja sama; dan
Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan layanan publik.
Kepala Bagian Akademik dan Registrasi mempunyai tugas melaksanakan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan sarana akademik, registrasi dan pengelolaan data mahasiswa, dan penyusunan statistik akademik. Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Akademik dan Registrasi menyelenggarakan fungsi:
Pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
Pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
Pelaksanaan pengelolaan sarana akademik;
Pelaksanaan registrasi dan pengelolaan data mahasiswa; dan
Kepala Bagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan layanan pembinaan minat, bakat, penalaran, dan kesejahteraan mahasiswa, serta pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni. Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
Pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
Pelaksanaan layanan pembinaan karir kemahasiswaan;
Pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa;
Pelaksanaan urusan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
Pelaksanaan registrasi dan statistic alumni serta urusan alumni lainnya; dan
Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kemahasiswaan dan alumni.
Kepala Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan layanan kerja sama, hubungan masyarakat, dan layanan publik. Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
Pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama dan hubungan masyarakat;
Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan statistik data kerja sama dan hubungan masyarakat;
Pelaksanaan layanan kerja sama; dan
Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan layanan publik.
Kepala Subbagian Registrasi dan Statistik, mempunyai tugas melakukan pengabministrasian penerimaan mahasiswa baru, registrasi mahasiswa, pengolahan data dan penyusunan statistik akademik
Kepala Subbagian Minat dan Penalaran Mahasiswa mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa serta informasi dan pembinaan karir kemahasiswaan.
KEPALA SUBBAGIAN LAYANAN INFORMASI KEMAHASISWAAN DAN ALUMNI
Kepala Subbagian Layanan Informasi Kemahasiswaan dan Alumni, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kegiatan kemahasiswaan, registrasi alumni, pengolahan data kemahasiswaan dan alumni, penyusunan statistik alumni, pengelolaan informasi kemahasiswaan dan alumni, dan urusan alumni lainnya.
Kepala Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama dalam dan luar negeri serta pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pemberian layanan kerja sama.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Layanan Publik, mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi serta pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pemberian layanan hubungan masyarakat dan layanan public.